Sekretaris Jendral (Sekjend) Persatuan Kontraktor Lokal (PKL) Ring I, Parmo mengatakan, penghadangan tersebut dilakukannya bersama 12 warga dari Kecamatan Gayam. Mulai Brabowan, Katur, Gayam dan Mojodelik.
Penghadangan itu, kata dia, bukan atas dasar. Karena, lanjut Parmo,
selama ini rekanan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) tersebut tidak berkoordinasi dengannya mengenai peluang kerja di Proyek Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (J-TB).
"Kami melakukan ini karena prihatin. PP tidak bisa mengatur," cetusnya.
Sebagai wadah bagi kontraktor lokal, kata dia, PKL Ring I akan mengawal pelaksanaan proyek gas unitisasi J-TB sampai selesai. Sehingga, masyarakat tidak hanya menjadi penonton di bumi sendiri.
"Hari ini memang kita awali agar ke depan ada koordinasi yang lebih baik lagi," katanya.
Pasca penghadangan, pemenang tender proyek sipil (Early Civil Work/ECW) J-TB itu langsung melakukan mediasi dengan Sekjend PKL Ring I. Humas PT PP yang waktu itu menemui belasan warga menyatakan akan menyampaikan tuntutannya pada manajemen. [oni/mu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar