Dia menegaskan, selama ini tidak pernah menyampaikan pernyataan yang memicu kebencian. Ahok menyampaikan hal itu berdasarkan fakta di persidangan dan memperhatikan realitas selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi
dalam persidangan kasus penodaan agama. Dalam pleidoi berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah' itu, Ahok menyebut tuduhan penodaan agama terhadap dirinya sebagai propaganda yang terus diulang.
|
Dia mengatakan, saat berpidato di Kepulauan Seribu dirinya tak berniat menyinggung umat Islam. Bahkan masyarakat sekitar yang hadir saat pembacaan pidato itu tidak ada yang mempermasalahkannya.
Ahok menuturkan, sesuai dengan fakta bahwa saat kunjungan kerja tersebut, banyak media massa yang menyaksikan pidatonya. Pembacaan pidato itu juga disiarkan secara langsung dan menjadi materi pembicaraan.
"Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," ujar Ahok.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Namun, tim jaksa menyatakan ada beberapa hal yang akhirnya dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar