Kecelakaan Tunggal, Jasa Raharja Tak Menanggung Biaya Korban - Suara Bojonegoro Matoh

Rabu, 31 Agustus 2016

Kecelakaan Tunggal, Jasa Raharja Tak Menanggung Biaya Korban


Kecelakaan di timur Jembatan Sumber, Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 06.20 WIB pagi, yang menyebabkan korban banyak dirawat di rumah sakit karena luka-luka. Biaya korban rumah sakit tidak ditanggung Jasa Raharja.

Hal itu diungkap  Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar mengatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 33 dan 34 kecelakaan yang dapat santunan dari jasa jaharja adalah kendaraan angkutan umum dan kendaraan
yang mengalami kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan. Sementara itu, kecelakaan di Sumberrejo merupakan kecelakaan tunggal dan tidak kendaraan umum, jadi tidak mendapat santunan.

"Sesuai dengan undang-undang yang ada memang tidak ditanggung oleh pihak jasa hajarja," ungkapnya.

Meksipun begitu,  Keluarga korban tidak perlu khawatir, sebab pengelola Isma Swalayan mengaku siap menanggung semua biaya pengobatan korban. Hal itu disampaikan perwakilan Isma Swalayan Sumberrejo, Nur Fajar, kepada blokBojonegoro.com disela-sela menunggu korban di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumberrejo Sabtu (27/8/2016) lalu.

Menurutnya, Isma Swalayan bertanggungjawab semua atas pengobatan korban di rumah sakit. "Keluarga korban tidak perlu khawatir, Isma Swalayan yang menanggung biayanya. Sebab, keselamatan dan penanganan yang terbaik itu lebih penting," jelasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar