Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan membatalkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Sebelumnya, harga BBM berkadar research octane number (RON) 88 tersebut direncanakan turun Rp300 per liter.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik, dan
Kerja Sama Kementerian ESDM, Parlaungan Simatupang mengatakan,
pemerintah telah melakukan koordinasi lintas sektor terkait evaluasi
harga BBM tiga bulanan. Untuk menentukan harga BBM periode 1 Oktober
2016, pemerintah mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara dan
situasi
perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil
dan sosial masyarakat.
"Dengan mempertimbangkan aspek tersebut,
pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu
dan jenis BBM khusus penugasan," katanya seperti dikutip dalam laman
resmi esdm.go.id, Jumat (30/9/2016).
Dengan demikian, harga jual
jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan terhitung mulai 1
Oktober 2016 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
1. Minyak tanah Rp2.500 per liter
2. Solar bersubsidi Rp5.150 per liter
3. Premium Rp6.450 per liter.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, harga BBM
jenis premium mulai 1 Oktober 2016 akan turun dari Rp6.450 per liter
menjadi Rp6.150 per liter. Sedangkan untuk harga BBM jenis solar, akan
mengalami kenaikan Rp600 per liter dari sebelumnya Rp5.150 per liter
menjadi Rp5.750 per liter.
"Data dan analisis sesuai formula per
tiga bulan menunjukkan Premium turun Rp300 per liter dan Solar naik
Rp600 per liter," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis
(29/9/2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar