Berdasarkan informasi di lapangan, bus nomor polisi (nopol) L 7648 UV
yang dikendarai Sukirno, warga Desa Tambak Pring Timur Gang 1/18
Surabaya melaju dari arah barat ke timur.
Di saat bersamaan, tepat di belakang bus tersebut melaju truk nopol K
1969 N dikendarai Ahmad Setyo Tri Handoko, warga Desa Sumber, Kecamatan
Keradenan, Kabupaten Blora.
Kedua kendaraan tersebut bersamaan menyalip kendaraan lain di depannya.
Nahas, saat bus mengerem, sopir truk tidak bisa mengendalikan kemudi.
Akhirnya, truk menabrak bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)
tersebut.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, semua penumpang maupun
sopir dan kenek bus selamat. Bagian belakang bus dan depan truk
ringsek," terang Kapolsek Padangan, Komisaris Polisi (Kompol) Eko Dhani
Rinawan
Bus Jaya Utama yang tengah membawa penumpang diseruduk truk, pada Rabu
(7/9/2016). Peristiwa itu terjadi di jalan raya besar
Bojonegoro-Padangan, tepat di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan.
Truk nomor polisi (nopol) K 1969 N yang terlibat kecelakaan lalu
lintas (Laka Lantas) dengan angkutan kota dalam provinsi (AKAP) di jalan
raya besar Bojonegoro-Padangan, tepatnya di Desa Banjarjo, Kecamatan
Padangan diketahui mengangkut sulfur organik.
Sulfur organik itu merupakan limbah pengolahan gas dari Central
Processing Plant (CPP) Gundih yang dioperatori PT Pertamina Ekplorasi
dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu di wilayah Blora.
Sulfur organik akan dikirim ke wilayah Tuban, Jawa Timur untuk berbagai hal.
Menurut Kapolsek Padangan, Komisaris Polisi (Kompol) Eko Dhani Rinawan,
itu merupakan limbah berbahaya. "Bahaya, baunya tidak sedap, bisa bikin
kepala pening," terangnya kepada reporter blokBojonegoro.com, Rabu
(7/9/2016).
Pengangkutan sulfur organik seberat 13,07 kubik itu, kata Kapolsek,
juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat izin. Transportasi yang
digunakan juga tidak aman (bak truk terbuka tanpa penutup).
"Tidak ada kelengkapan surat, hanya nota saja," ungkap Mantan Kapolsek Ngraho, Bojonegoro tersebut.
Ahmad Setyo Tri Handoko, sopir truk tersebut membenarkan jika angkutan
dalam bak truknya berisi sulfur organik. Sulfur diambilnya dari CPP
Gundih.
Untuk proses lebih lanjut, truk dibawa ke Polres Bojonegoro.