Mulai hari ini hingga tanggal 3 Desember 2016 mendatang, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak
kendaraan bermotor atau penghapusan denda pajak bermotor. Hal itu sesuai
dengan pengumuman Senin (5/9/2016).
Kanit Reg Ident Satlantas Polres Bojonegoro, IPTU Junaidi menjelaskan,
kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44
tahun 2016 tentang keringanan pemberian dan pembebasan pajak daerah
untuk rakyat Jawa Timur.
"Kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan kebutuhan masyarakat
dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang
menunggak dan dikenakan denda," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com.
Dikatakan, pemutihan ini juga diberlakukan kepada Wajib Pajak (WP) yang
akan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dimana WP tidak
dikenakan biaya saat melakukan Bea Balik Nama (BBN).
"Diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat sadar untuk
melaksanakan kewajibannya, yakni membayar pajak kendaraan bermotor
mereka," imbunnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar