Wow..! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 4 Bulan - Suara Bojonegoro Matoh

Selasa, 06 September 2016

Wow..! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 4 Bulan

Mulai hari ini hingga tanggal 3 Desember 2016 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda pajak bermotor. Hal itu sesuai dengan pengumuman Senin (5/9/2016).

Kanit Reg Ident Satlantas Polres Bojonegoro, IPTU Junaidi menjelaskan, kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 tahun 2016 tentang keringanan pemberian dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur.


"Kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak dan dikenakan denda," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com.

Dikatakan, pemutihan ini juga diberlakukan kepada Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dimana WP tidak dikenakan biaya saat melakukan Bea Balik Nama (BBN).

"Diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat sadar untuk melaksanakan kewajibannya, yakni membayar pajak kendaraan bermotor mereka," imbunnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar