Ngasem - Seorang
gadis 15 tahun Kecamatan Ngasem mengalami tindak pidana perkosaan pada hari
Minggu (11/09/2016) sekira pukul 24.00 WIB tepatnya di sawah turut wilayah Desa
Sendang Harjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolres
Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, kejadian tersebut bermula saat pada
hari Minggu (11/09/2016) sekira pukul 19.30 WIB, korban berangkat dari rumah
bersama temannya F (18) dan U, keduanya asal Kecamatan Ngasem. Mereka bertiga
berniat menonton hiburan reog di Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem.
Selanjutnya,
sekira pukul 24.00 WIB korban hendak pulang dan mencari teman -temannya tadi,
tapi tidak
ketemu. Kemudian korban minta tolong kepada teman laki-lakinya
Ny (17) pelajar asal Kecamatan Ngasem yang pada saat itu berada di tempat
parkiran hiburan reog.
"Karena pada
saat itu Ny tidak membawa motor, akhirnya korban minta tolong lagi kepada orang
lain," ujarnya.
Korban akhirnya bertemu dengan Ed (21), terlapor, warga Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem, yang pada saat itu berada di parkiran hiburan reog.
Korban akhirnya bertemu dengan Ed (21), terlapor, warga Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem, yang pada saat itu berada di parkiran hiburan reog.
Selanjutnya korban
diantar oleh terlapor pulang. Tetapi di tengah jalan timbul nafsu bejat
terlapor karena habis minum minuman keras.
"Akhirnya
terlapor punya niat untuk menyetubuhi korban," imbuhnya.
Korban diajak
putar - putar dengan mengendarai motor sambil mencari tempat yang sepi.
Kemudian terlapor dan korban sampai di sawah masuk dusun Klumang Desa
Sendangharjo Kecamatan Ngasem. Saat itu lokasinya sepi dari pemukiman, sehingga
terlapor melampiaskan nafsunya dengan memaksa korban bersetubuh.
"Perkosaan
yang dilakukan terlapor kepada korban sebanyak satu kali," lanjutnya.
Setelah selesai
melakukan perbuatannya terlapor hendak mengantar korban ke tempat
hiburan reog, namun sampai di jalan bertemu teman - teman korban, yaitu F dan
U, akhirnya korban ikut teman - temannya pulang.
Sedangkan terlapor
juga kembali pulang ke rumahnya. Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang
dialami tersebut kepada kedua temanya itu. Oleh teman - temannya, korban
disarankan untuk lapor ke Polsek Ngasem. Akhirnya korban bersama teman -
temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngasem.
Setelah menerima
laporan, anggota Polsek Ngasem segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan untuk proses hukum selanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh UPPA Polres
Bojonegoro, sementara kepada korban akan diberikan pendampingan dari P3A
Kabupaten Bojonegoro.
"Saat ini
pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan lebih
lanjut," tutur Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang
Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar