MPF (21) warga Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa
Timur mengaku dalam keadaan mabuk akibat minuman keras saat melakukan
pemerkosaan kepada WSN (15) anak asal Desa Bareng Kecamatan Ngasem,
Bojonegoro.
"Pelaku mengakui terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakannya," kata Waka Polres Bojonegoro, Kompol Adrian Pramudianto.
Selain itu, korban juga menerima ancaman sebelum disetubuhi oleh pelaku
dengan menakut-nakuti keluarga
korban akan disakiti jika tidak mau
melayani nafsu bejatnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, usai menonton hiburan reog di Desa
Sendangharjo Kecamatan Ngasem, Bojonegoro WSN yang merupakan korban
meminta tolong kepada NY (saksi) untuk diantar pulang karena korban
berpisah bersama temannya. Namun karena NY tidak membawa motor akhirnya
NY meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar korban pulang. Bukannya
diantar pulang, korban diajak putar-putar mengendarai sepeda motor dan
sampai ditempat sepi korban disetubuhi sebanyak satu kali oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 1 UU perlindungan
anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman singkat 5 tahun penjara dan
paling lama 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar