Pelaku Pemerkosaan Di Ngasem Akui Memperkosa Dalam Keadaan Mabuk - Suara Bojonegoro Matoh

Jumat, 16 September 2016

Pelaku Pemerkosaan Di Ngasem Akui Memperkosa Dalam Keadaan Mabuk

MPF (21) warga Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur mengaku dalam keadaan mabuk akibat minuman keras saat melakukan pemerkosaan kepada WSN (15) anak asal Desa Bareng Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.

"Pelaku mengakui terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakannya," kata Waka Polres Bojonegoro, Kompol Adrian Pramudianto.

Selain itu, korban juga menerima ancaman sebelum disetubuhi oleh pelaku dengan menakut-nakuti keluarga
korban akan disakiti jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, usai menonton hiburan reog di Desa Sendangharjo Kecamatan Ngasem, Bojonegoro WSN yang merupakan korban meminta tolong kepada NY (saksi) untuk diantar pulang karena korban berpisah bersama temannya. Namun karena NY tidak membawa motor akhirnya NY meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar korban pulang. Bukannya diantar pulang, korban diajak putar-putar  mengendarai sepeda motor dan sampai ditempat sepi korban disetubuhi sebanyak satu kali oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar